Nama-nama Cairan Najis yang Keluar dari Farji Perempuan, Muslimah Wajib Tahu!



Teman, perlu diketahui bahwa ada bermacam-macam cairan najis yang keluar dari farji perempuan. Dalam buku Fiqih Wanita karya Syeikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, najis adalah bentuk kotoran yang setiap muslim diwajibkan untuk membersihkan diri darinya atau mencuci bagian yang terkena olehnya.

Suci dari najis yang`merupakan syarat syahnya sholat membuat kaum wanita harus berhati-hati dan selalu memperhatikan kesucian badan. Untuk itu perlu diketahui beberapa cairan najis yang keluar dari farji, agar kita sebagai muslimah selalu berhati-hati dan senantiasa membersihkannya. Berikut nama-nama cairan najis yang keluar dari farji perempuan:

Wadi
Menurut Syeikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Wadi adalah cairan kental yang biasanya keluar setelah seseorang selesai dari buang air kecilnya. Wadi ini dihukumi najis dan harus disucikan seperti halnya air kencing namun tidak diwajibkan untuk mandi besar.

Madzi
Madzi adalah cairan bening yang keluar dari farji ketika nafsu syahwat mulai terangsang. Kebanyakaan wanita tidak bisa merasakan proses keluarnya. Madzi sama halnya dengan wadi yang dihukumi najis, jadi madzi cukup dibersihkan dan tidak diwajibkan untuk mandi.

Mani
Mani juga tergolong cairan yang keluar dari farji perempuan. Beberapa ulama’ menyelisihkan tentang hukumnya yang mana sebagiannya menganggap mani itu najis. Akan tetapi disunnatkan mencuci mani apabila basah dan cukup dengan menggaruknya jika dalam keadaan kering. Tidak seperti wadi dan madzi, keluarnya mani menyebabkan diwajibkannya mandi besar.
Aisyah r.a pernah mengatakan: “Aku selalu menggaruk mani dari pakaian Rasulullah apabila dalam keadaan kering dan mencucuinya dalam keadaan basah.” (H.R Daruquthni, Abu Awanah dan Al-Bazzar).

Haidl
Haidl adalah darah yang keluar dari farji perempuan yang sudah menginjak umur 9 tahun sebagai tanda sudah balighnya seorang wanita. Haidl umumnya terjadi setiap satu bulan sekali dalam masa yang berbeda-beda. Masa paling cepatnya haidl adalah satu hari satu malam, paling lama 15 hari dan umumnya masa haidl adalah 6 hingga 7 hari. Wanita yang sudah terhenti darah haidnya wajib bersuci dengan melakukan mandi besar.

Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah lahirnya anak. Adapaun hukum darah nifas sama dengan hukum haidl. Masa paling sedikitnya darah nifas adalah setetes, masa paling banyaknya nifas adalah 60 hari sedangkan umumnya darah nifas keluar selama 40 hari.

Istikhadloh
Istikhadloh adalah darah yang keluar dari farji perempuan diluar waktu haidl dan nifas. Misalnya seorang wanita mengelurkan darah secara terus menerus hingga melebihi 15 hari, masa di mana paling banyaknya haidl. Maka darah yang keluar di atas 15 hari tersebut di hukumi darah istikhadloh. Wanita yang mengalami istikhadah dihukumi wanita suci yaitu tetap diwajibkan melakukannya sholat meski darah keluar melalui farjinya.

Itulah nama cairan yang keluar dari farji perempuan, kita sebagai muslimah wajib mengetahuinya dan mampu membedakannya. Suci dari hadats kecil dan besar yang merupakan syarat syah sholat membuat kita sebagai wanita harus benar-benar memperhatikannya agar jangan sampai sholat kita tidak syah akibat ketidaktahuan kita cara mensucikan najis tersebut.
#Semangatbelajarmenulis
#yangpentingtulisdulu


Tulisan ini diikutsertakan dalam ODOP bersama Estrilook Community
#Day21


You Might Also Like

0 komentar